SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. KLIK DI SINI
Regulasi Lainnya
- Beberapa Prosedur dan Redaksi Sumpah Di Peradilan Agama, oleh Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. | (31/12)
- Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf, oleh Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. | (31/12)
- Peradilan Dalam Politik Islam (Al-Qadhaiyyah Fis Siyasah Assyar'iyyah) | oleh: Dr. H. M. Zakaria, M.H. | (24/07)
- Trilogi Tugas Pokok dan Fungsi Hakim Tinggi Dalam Lingkungan Peradilan Agama, oleh A. Mukti Arto | (21/05)
- Pedoman Menentukan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama, oleh A. Mukti Arto | (30/04)
- Kapita Selekta Hukum Acara Pengadilan Agama oleh : Mukti Artho | (04/04)
- Format Gugatan / Permohonan
- Persyaratan Pendaftaran
- Prosedur Pendaftaran
- Panjar Perkara
FORMAT SURAT GUGATAN / PERMOHONAN
PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN / PERMOHONAN
NO. | JENIS PERKARA | PERSYARATAN | |
1 | (CG) Cerai Gugat | 1. | Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) |
2. | Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti); | ||
5. | Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD); | ||
6. | Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat); | ||
2 | (CT) Cerai Talak | 1. | Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti); | ||
5. | Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD); | ||
6. | Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat) | ||
3 | (IN) Itsbat Nikah | 1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Fotocopi KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Surat Keterangan KUA setempat (menerangkan bahwa NIKAH nya tidak terdapat di Register Nikah KUA setempat); | ||
4. | Membayar panjar biaya perkara. | ||
4 | (PAW) Penetapan Ahli Waris | 1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Fotocopy KTP Pemohon dan semua ahli waris sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Fotocopy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
5. | Fotocopy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
6. | Fotocopi surat kematian (Suami/Isteri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
7. | Fotocopy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
8. | Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: Suami, Istri, Anak) dari almarhum....... guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara; | ||
9. | Fotocopy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. | ||
5 | (DN) Dispensasi Nikah | 1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) digandakan sebanyak 8 rangkap; |
2. | Fotocopi KTP Pemohon / para Pemohon sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Fotocopi akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
5. | Fotocopi akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
6. | Fotocopi akta kelahiran calon isteri yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
7. | Fotocopi akta nikah orang tua calon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
8. | Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA; | ||
9. | Surat keterangan status dari Kelurahan; | ||
10. | Membayar biaya panjar perkara. | ||
6 | (HB) Harta Bersama / Gono Gini | 1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Fotocopi akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Fotocopi KTP sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Fotocopi semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
5. | Membayar biaya panjar perkara. | ||
7 | (WA) Wali Adhol | 1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Surat penolakan dari KUA; | ||
3. | Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA; | ||
4. | Fotocopi KTP Pemohon (calon suami dan istri) masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
5. | Fotocopi kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
6. | Fotocopi buku nikah orang tua Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
7. | Fotocopi akta cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
8. | Fotocopi akta kelahiran anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos (asli harus ada); | ||
9. | Membayar panjar biaya perkara. | ||
8 | (AA) Pengangkatan Anak / Adopsi Anak | 1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Fotocopi surat nikah Pemohon (Suami dan Istri) dan orang tua anak yang mau diangkat masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Fotocopi KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
5. | Fotocopi akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
6. | Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian; | ||
7. | Surat keterangan kesehatan dari Dokter; | ||
8. | Surat keterangan penghasilah disahkan oleh Kelurahan; | ||
9. | Surat rekomendasi dari Dinas Sosial; | ||
10. | Membayar panjar biaya perkara. | ||
9 | (PW) Perwalian | 1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Fotocopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Fotocopi akta nikah/akta cerai apabila bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Fotocopi akta kelahiran anak-anak yang belum dewasa 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
5. | Fotocopi sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
6. | Membayar biaya panjar perkara. | ||
10 | (IP) Ijin Poligami | 1. | Surat Permohonan (rangkat 8) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Fotocopi KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua masing-masing 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Fotocopi Buku Nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
5. | Surat keterangan status calon isteri dari Lurah/Desa (jika janda melampirkan surat cerai/surat kematian) | ||
6. | Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD); | ||
7. | Surat penyataan berlaku adil dari Pemohon; | ||
8. | Surat penyataan bersedia dimadu dari Isteri Pertama; | ||
9. | Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon isteri kedua; | ||
10. | Daftar harta bersama antara Pemohon dengan isteri pertama yang diketahui Lurah setempat; | ||
11. | Membayar panjar biaya perkara. | ||
11 | (PN) Pembatalan Nikah | 1. | Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Fotocopi KTP Penggugat/Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar fotocopi yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Surat keterang Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/isteri ghoib dan tidak diketahui alamatnya yang pasti) | ||
5. | Surat kuasa dari Pejabat KUA dari Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan; | ||
6. | Membayar panjar biaya perkara. | ||
12 | (AN) Asal Usul Anak | 1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); |
2. | Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar fotocopi yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
3. | Fotocopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
4. | Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos; | ||
5. | Fotocopi akta kelahiran anak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos | ||
6. | Membayar panjar biaya perkara. |
Prosedur Pendaftaran
No. | Nama Prosedur | ||
1. | Permohonan Cerai Gugat | ||
2. | Permohonan Cerai Talak | ||
3. | Permohonan Gugatan Lainnya | ||
4. | Permohonan Prodeo | ||
5. | Permohonan Perkara Banding | ||
6. | Permohonan Perkara Kasasi | ||
7. | Permohonan Perkara Peninjauan Kembali | ||
8. | Gugatan Sederhana | ||
9. | Pendaftaran Elektronik (E-Court) | ||
10 | |||