
Pada sidang hari ini, Senin, 21 November 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Utara, berhasil mendamaikan pasangan suami istri, Ahmad Ripaih bin H.Ribun dan Siti Nurlaila binti Muhamad, yang perkaranya sudah terdaftar di PA Jakarta Utara dengan Nomor 2880/Pdt.G/2022/PA.JU.
Pasangan suami istri tersebut sepakat untuk kembali membina rumah tangga dan perkaranya dicabut. Alhamdulillah. Semoga keduanya langgeng rumah tangganya dan tidak kembali ke Pengadilan Agama.