1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. 2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. 3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. 4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. 5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. 6. Majelis Hakim Tinggi […]
Tingkat Pertama
Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak : Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan. Tahap persidangan: Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus datang secara […]
Peninjauan Kembali
Prosedur Perkara Peninjauan Kembali Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti bar, dan bila alasan Pemohon PK […]