Prosedur Perkara Cerai Gugat Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg […]
- « Go to Previous Page
- Halaman 1
- Interim pages omitted …
- Halaman 3
- Halaman 4
- Halaman 5