Prosedur Perkara Gugatan Lainnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
1. Mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
2. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
- Bila tempat kediamanTergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kdiaman Penggugat;
- Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut, Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg.);
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.).
4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.)