Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf
Oleh: Drs. Faizal Kamil, SH., MH
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara)
A B S T R A K
Wakaf sebagai salah satu lembaga yang berasal dari Hukum Islam, telah lama dikenal dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun praktik dan pengembangan wakaf yang selama ini berjalan masih dan hanya ditujukan untuk mendukung sarana ibadah, seperti masjid, musholla dan pengelolaan pesantren. Pasca terbitnya UU Wakaf dan PP No. 42/2006, Hak kekayaan intelektual termasuk dalam ruang lingkup obyek wakaf. Pro kontra pasti ada, lalu bagaimana respon umat Islam lebih lanjut terhadap praktik wakaf di masyarakat.
Selengkapnya KLIK DISINI