Pada sidang hari ini, Rabu, 06 September 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Utara, berhasil mendamaikan pasangan suami istri, yang perkaranya sudah terdaftar di PA Jakarta Utara dengan Nomor 2131/Pdt.G/2023/PA.JU.
Pasangan suami istri tersebut sepakat untuk kembali membina rumah tangga dan perkaranya dicabut.
Semoga keduanya langgeng rumah tangganya dan tidak kembali ke Pengadilan Agama.
Alhamdulillah. Sukses Pengadilan Agama Jakarta Utara. Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani.
Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan