• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Pengadilan Agama Jakarta Utara

Pengadilan Agama Jakarta Utara

Media Informasi dan Publikasi Pengadilan Agama Jakarta Utara

  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Sejarah
      • Pembentukan Pengadilan Agama
    • Struktur Organisasi
    • Alamat Pengadilan
    • Profil Pegawai
      • Ketua
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • Fungsional dan Pelaksana
      • Honorer
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Peta Lokasi
    • Uraian Tugas (Job Description)
    • Daftar SOP
      • SOP Kepaniteraan
      • SOP Kesekretariatan
    • Agenda Kegiatan Satker
    • LHKPN
    • Daftar Mantan Pimpinan
    • Gedung Kantor
    • Unit Pelaksana Kesekretariatan
    • Ucapan Selamat & Duka Cita
      • Ucapan Selamat & Duka
      • Ucapan Duka Cita
  • Kepaniteraan
    • Informasi Perkara
      • Agenda/Jadwal Persidangan
      • Publikasi Putusan
      • Laporan Biaya Perkara Tahun 2023
      • Statistik Perkara Bulanan
      • Statistik Jumlah Perkara
      • Daftar Panggilan Ghoib
      • Delegasi
      • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
      • Perkara Ekonomi Syariah
    • Hak-hak Pencari Keadilan
    • Rincian Biaya Proses Berperkara (Panjar Biaya Perkara)
      • Rincian Biaya Proses Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
    • Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Prosedur Persidangan
    • Penyelesaian Perkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Peninjauan Kembali
      • Tingkat Kasasi
    • Pengambilan Akta Cerai
    • Perkara Prodeo
      • Berperkara Tanpa Biaya (PRODEO)
    • Mediasi
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
        • Cerai Talak
        • Gugatan Lainnya
        • Cerai Gugat
      • Prosedur Verzet
      • Tingkat Banding
      • Peninjauan Kembali
      • Tingkat Kasasi
      • e-Court (Berperkara Secara Elektronik)
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • Pos Bantuan Hukum
    • Persyaratan Pendaftaran Perkara
    • Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Daftar Nama Mediator
    • Hak Hak Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Daftar Panggilan Ghoib
  • Layanan Publik
    • Survey Pelayanan Publik
    • Standart Pelayanan
    • Jadwal Pelayanan Informasi & Pengaduan
    • Petugas Informasi & Pengaduan
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Tata Cara Keberatan
      • Formulir Pengajuan Keberatan
      • Laporan Pelayanan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Pedoman Pengaduan
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Penyampaian Pengaduan
    • Tindak Lanjut Pengaduan
    • Alur dan Tahapan Penanganan
    • Informasi Pengawasan & Pendisiplinan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Penanganan Pelanggaran
      • Hasil Penanganan Laporan
    • Fasilitas Publik
    • Prosedur Evakuasi
    • Informasi Lengkap Penerimaan Pegawai
  • Kesekretariatan
    • LHKPN
    • LHKASN
      • LHKASN
    • SAKIP
      • Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035
      • IKU
      • Renstra
        • renstra 2020-2024 (Revisi Ke-2)
        • Renstra 2020-2024 (Reviu Ke-4)
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja
      • Perjanjian Kinerja Individu
      • Rencana Aksi
      • LKjIP
        • LKJIP 2022
        • LKJIP 2023
        • LKJIP 2024
      • Laporan Hasil Evaluasi SAKIP
    • Umum & Keuangan
      • DIPA
      • Rencana Penggunaan Anggaran
      • POK
        • POK 400622
        • POK 400623
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
        • LRA 400622
        • LRA 400623
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Neraca Keuangan
      • Neraca SIMAK BMN
      • Surat Dinas
        • Surat Masuk
        • Surat Keluar
      • Data Aset Negara (BMN)
      • ASSET DAN INVENTARIS
    • Program Kerja
    • Laporan Tahunan (Laptah)
    • Informasi Pengadaan Barang & Jasa
    • Statistik
      • Statistik Pegawai PA Jakarta Utara
      • Statistik Pengaduan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Statistik Perkara
    • Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian
    • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Laporan PNBP
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
  • Peraturan & Kebijakan
    • JDIH (Regulasi/ Aturan)
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Pedoman Evaluasi Kinerja pada SIPP
    • Pedoman Pengawasan
    • Laporan Pengawasan
      • Laporan Pengawasan Bidang
      • Laporan Tindak Lanjut Pengawasan HATIWASDA
    • Tim Pengawasan
    • Waskat
    • Tingkat dan Jenis Hukuman
    • Laporan Penyelesaian Pengaduan
    • Data Hukuman Disiplin
    • Standar/Maklumat
    • Putusan MKH
    • Yurisprudensi
    • Surat Keputusan Ketua
    • Pertimbangan & Nasehat Hukum MA
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
    • Kode Etik Panitera dan Jurusita
    • Kode Etik Pegawai MA-RI
    • Langkah Pemeriksaan Pelanggaran
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
  • Reformasi Birokrasi
    • Grand Design RB
    • Road Map RB
    • 8 Area Perubahan
    • Materi RB
    • Zona Integritas
    • Cetak Biru
  • PPID

Informasi Pengadaan Barang & Jasa

Anda di sini: Beranda / Hubungi Kami / Informasi Pengadaan Barang & Jasa

28 November 2018 by Sekretariat

A. PEDOMAN PENGADAAN BARANG / JASA (PBJ)

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan Peraturan Presiden tersebut, LKPP menerbitkan aturan pelaksana berupa beberapa Peraturan LKPP sebagai berikut:

1.Peraturan LKPP RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
3.Peraturan LKPP RI Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4.Peraturan LKPP RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman PBJ Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5.Peraturan LKPP RI Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
6.Peraturan LKPP RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
7.Peraturan LKPP RI Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8.Peraturan LKPP RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional
Perencanaan Pengadaan. Persiapan. Pengadaan. Pelaksanaan. Pengadaan. Identifitkasi Kebutuhan. Persiapan Swakelola. Pelaksanaan Swakelola. Penetapan Sasaran. Pelaksanaan Swakelola Tipe I,II,III,IV. Penetapan Barang/Jasa. Penyelenggara Swakelola. Pembayaran Swakelola. Rencana Kegiatan. Cara Pengadaan Barang/Jasa. Jadwal Pelaksanaan. Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola. Jadwal Pengadaan Barang/Jasa. Penyusunan RAB. Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia. Persiapan PBJ Melalui Penyedia. Anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pelaksanaan Pemilihan. Menetapkan HPS. Menetpakan rancangan kontrak. Pelaksanaan Kontrak. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK. Serah Terima Hasil Pengadaan. Menetapkan uang muka, jaminan uang muka,jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,sertifikat garansi dan/atau penyesuain harga.

B. RENCANA UMUM PENGADAAN

Berikut Rencana Umum Pengadaan pada Satuan Kerja Pengadilan Agama Jakarta Utara yang diumumkan pada aplikasi SIRUP LKPP:

– Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025

– Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2024

– Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2023

– Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2022

– Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2021

– Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2020

C. MEKANISME PENGADAAN

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

D. MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN

  1. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
  2. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
  3. Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
    • Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
    • Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
    • Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
    • Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
  4. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
  5. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
    • Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
    • Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
    • Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
  6. Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

E. JADWAL PELELANGAN / PENGADAAN TAHUN 2024

Nama Pengadaan Pelaksanaan Biaya Keterangan
Pengadaan Jasa InternetDes 2023

Rp210.000.000e-katalog
Pengadaan Jasa Konsultansi PosbakumDes 2023Rp100.000.000e-Purchasing
Nama Pengadaan Pelaksanaan Biaya Keterangan
Pengadaan Jasa InternetDes 2024

Rp210.000.000e-katalog
Pengadaan Jasa Konsultansi PosbakumDes 2024Rp100.000.000e-Purchasing

F. KONTAK PENGAJUAN :

Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Jakarta Utara dialamatkan ke :
Kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara, Jl. Raya Plumpang Semper No. 5, Tugu Selatan, Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, 14260
Cp : Kerti Rihmaning Tias, S.E., NIP. 198410032011012010
Email : pengadilanagama.jakut@gmail.com
Telp. : 021-43934701, Fax. : 021-43800421
Informasi Pengadaan :
– https://pa-jakartautara.go.id
– https://lpse.mahkamahagung.go.id

 

Hubungi Kami

Mencari Informasi

Footer

Pengadilan Agama Jakarta Utara

Jl. Raya Plumpang Semper No.5, RT.007 RW.002, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta – 14260

Sosial Media Pengadilan Agama Jakarta Utara – Follow Us :

Hubungi Kami

  021 4393 4701
  021 4380 0421

  • pengadilanagama.jakut@gmail.com
  • tabayun.paju@gmail.com (Tabayun)
  • sekretariat.pajakartautara@gmail.com
  • kepegawaianpaju@gmail.com

Tautan Web

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Badan Pengawasan MA-RI
  • Badan Peradilan Agama MA-RI
  • Badan Urusan Administrasi
  • Direktori Putusan MA-RI
  • Kepaniteraan MA-RI
  • Badan Peradilan Umum
  • BADIMILTUN
  • Balitbangdiklatkumdil
  • JDIH Mahkamah Agung

Instansi Terkait

  • Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
  • Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  • Pengadilan Agama Jakarta Barat
  • Pengadilan Agama Jakarta Timur
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  • Pengadilan Agama Jakarta Utara
  • Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Pemerintah Kab. Administrasi Kep. Seribu

Copyright © 2025 · Pradi Pro · Pengadilan Agama Jakarta Utara