Penggunaan Kalung Pengunjung
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Pengadilan Agama Jakarta Utara memberlakukan penggunaan kalung pengunjung yang bertujuan untuk mengidentifikasi pengunjung dan untuk menghindari praktek percaloan para pengunjung diberikan kalung sesuai dengan keperluannya.