
Jakarta – Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara menghadiri kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor, yang diselenggarakan pada Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan legalitas tanah wakaf di Indonesia. Fokus utama dari acara ini adalah mendorong pelaksanaan isbat wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf, serta mempercepat proses pendaftarannya secara nasional melalui kerja sama lintas sektor.



Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Badan Wakaf Indonesia, dan Pengadilan Agama sebagai institusi yang memiliki kewenangan menetapkan keabsahan wakaf melalui proses isbat.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara turut hadir sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya percepatan legalisasi tanah wakaf melalui jalur hukum yang sah dan terintegrasi. Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai sektor diharapkan dapat mendorong optimalisasi layanan wakaf yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, proses isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf diharapkan berjalan lebih efektif dan efisien, demi kemaslahatan umat dan perlindungan aset wakaf secara berkelanjutan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
SMAP Bisa
WBBM InsyaAllah…!!!