Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama Jakarta Utara, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Agama Jakarta Utara memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,
PA.JU Smart
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!

