
Kuliah Ringkas Rabu sore Tanggal 20 Desember 2023 kali ini dibawakan oleh Bapak Drs. Sarnoto, M.H. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Wakil, Bpk/ Ibu Hakim, Panitera, Sekretaris, ASN dan PPNPN bertempat di Musholla AL Mizan, acara dimulai setelah sholat Ashar (pukul. 15.30 WIB).
Dalam kuliah sore ini beliau menyampaikan makna dari surat An Nisa Ayat 3 yakni andaikan kamu tidak dapat berlaku adil atau tidak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya. Nikahkanlah ia dengan orang lain.



Dan jika kamu memilih perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga atau empat dengan konsekuensi dapat memperlakukan istri-istri kamu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran), nafkah, tempat tinggal dan hal-hal berbentuk materi lainnya. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu.
Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. Kami Bangga Melayani. Sukses kita adalah sukses Bersama.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses WBBM InsyaAllah…!!!