
Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) pada hari Kamis, 14 Agustus 2025. Kegiatan ini digelar di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, sebagai upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat pencari keadilan di wilayah kepulauan.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan di daratan Jakarta.
Beberapa perkara yang disidangkan di antaranya adalah perkara permohonan dan gugatan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Kehadiran majelis hakim dan aparatur pengadilan di Pulau Pramuka mendapat sambutan positif dari masyarakat, karena mempermudah proses peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara menyampaikan bahwa program sidang di luar gedung ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu, sebagai bentuk pelayanan prima dan implementasi akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan terselenggaranya sidang di luar gedung di Pulau Pramuka ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan manfaat kehadiran peradilan yang dekat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
