
Pada hari ini, Rabu, 07 Februari 2024, berlangsung proses aanmaning ke-2 dalam perkara eksekusi dengan nomor 01/Pdt.Eks/2024/PA.JU di ruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Jakarta Utara. Aanmaning dipimpin oleh Ketua PA Jakarta Utara, Bapak Dr. Drs Muhammad Fauzi Ardi, SH., MH., didampingi oleh Panitera, Bapak Aday, S.Ag., M.H., dan Panmud Permohonan, Bapak Nova Asrul Lutfi, S.H..
Aanmaning ini dihadiri oleh pihak Kuasa Pemohon beserta principalnya, serta Kuasa Termohon Eksekusi. Meskipun upaya perdamaian telah dilakukan sejauh ini, namun belum berhasil mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, Aanmaning lanjutan mengarah ke tahap selanjutnya, yaitu proses eksekusi.


Proses Aanmaning berlangsung dengan serius dan fokus, menyoroti perincian perkara serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan argumennya. Meskipun demikian, upaya perdamaian yang telah dilakukan belum mampu menemukan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Ketua PA Jakarta Utara menyatakan bahwa proses eksekusi akan dilanjutkan, dan pihak terkait diminta untuk bersiap menghadapi tahap berikutnya. Menurut aturan hukum, proses eksekusi ini akan menunggu jedah selama 8 hari sebelum dapat dilaksanakan.


“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil dan memuaskan dalam tahap ini. Tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan, kita akan lanjut ke tahap eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua PA Jakarta Utara dalam keterangannya.
Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan perkara ini, karena berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di wilayah Jakarta Utara. Kami akan terus memberikan informasi terupdate mengenai perkembangan proses eksekusi ini. Tetap saksikan untuk informasi lebih lanjut.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!