Pulau Pramuka, 13 Juni 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara mengambil langkah luar biasa dengan konsisten melaksanakan Sidang di Luar Gedung di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Langkah ini diambil dengan tujuan memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat di pulau tersebut, serta untuk melayani pendaftaran perkara dan pengambilan produk pengadilan secara langsung.
Sidang di Luar Gedung ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayah kepulauan seperti Pulau Pramuka memilik kemudahan akses terhadap sistem peradilan. Dengan menyelenggarakan sidang di lokasi tersebut, diharapkan proses hukum bisa lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat setempat.
Ketua Tim sidang di Luar Gedung, Bapak Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. menyampaikan bahwa Sidang di Luar Gedung tersebut tidak hanya memberikan akses kepada masyarakat untuk mengikuti persidangan, tetapi juga memfasilitasi pendaftaran perkara secara langsung. Selain itu, layanan pengambilan produk pengadilan seperti Salinan putusan serta produk pengadilan lainnya juga disediakan dalam kesempatan tersebut.
Selain memberikan akses terhadap keadilan, kehadiran Sidang di Luar Gedung ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Kepulauan Seribu.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!