Jakarta Utara, 22 Februari 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara mengambil langkah luar biasa dengan konsisten melaksanakan Sidang di Luar Gedung di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Langkah ini diambil dengan tujuan memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat di pulau tersebut, serta untuk melayani pendaftaran perkara dan pengambilan produk pengadilan secara langsung.
Sidang di Luar Gedung ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayah kepulauan seperti Pulau Pramuka memilik kemudahan akses terhadap sistem peradilan. Dengan menyelenggarakan sidang di lokasi tersebut, diharapkan proses hukum bisa lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat setempat.
Ketua Tim sidang di Luar Gedung kali ini, Bapak Aday, S.Ag., M.H., menyatakan, “Kami sadar akan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah kepulauan seperti Pulau Pramuka dalam mengakses sistem peradilan. Oleh karena itu, kami secara konsisten menyelenggarakan kegiatan ini guna membawa layanan peradilan langsung ke tengah-tengah mereka.”
Sidang di Luar Gedung tersebut tidak hanya memberikan akses kepada masyarakat untuk mengikuti persidangan, tetapi juga memfasilitasi pendaftaran perkara secara langsung. Selain itu, layanan pengambilan produk pengadilan seperti Salinan putusan serta produk pengadilan lainnya juga disediakan dalam kesempatan tersebut.
Selain memberikan akses terhadap keadilan, kehadiran Sidang di Luar Gedung ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Pulau Pramuka serta memperkuat kedekatan antara lembaga peradilan dengan masyarakat di daerah terpencil. Langkah ini juga menjadi contoh bagi pengadilan lainnya untuk memperluas cakupan layanan mereka dan memastikan bahwa hak-hak hukum semua warga negara terjamin, tanpa memandang lokasi geografis mereka.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!