
Jakarta – Rabu, 23 Juli 2025
Pengadilan Agama Jakarta Utara telah melaksanakan sita eksekusi fidusia berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 03/Pdt.Eks.Fidusia/2025/PAJU. Pelaksanaan sita eksekusi ini berlangsung dengan tertib dan lancar di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Sita eksekusi dilakukan terhadap satu unit mobil merek BMW X7 tahun 2020 milik Termohon Eksekusi, sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi.
Dalam pelaksanaannya, hadir langsung Pemohon Eksekusi, perwakilan dari Kelurahan Sunter Agung, Ketua RT setempat, serta unsur pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif. Namun demikian, pihak Termohon Eksekusi tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi dilakukan.






Pelaksanaan sita ini merupakan bagian dari tugas pengadilan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan, khususnya dalam perkara-perkara eksekusi jaminan fidusia.
Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk menjalankan setiap putusan atau penetapan pengadilan dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
