PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DENGAN BANTUAN PENGADILAN AGAMA GRESIK
Sehubungan dengan persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa 23 Februari 2021 dalam perkara Pengangkatan Anak nomor 41/Pdt.P/2021/PAJU, dimana saksi yang diperiksa berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Gresik, maka berpedoman pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Jakarta Utara menyelenggarakan persidangan secara virtual memanfaatkan teknologi informasi meeting zoom dengan agenda pemeriksaan saksi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Gresik.
Dari ruang sidang Abu Musa Al-Asy’ari di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Majelis hakim yang diketuai oleh Drs. Zaenal Arifin, S.H., M.H. didampingi Drs. Sarnoto, M.H., dan Drs. Amri, S.H.,M.H. serta dibantu oleh Panitera Pengganti Rakhmat Faizin SH., MH. memeriksa saksi di ruang media center Pengadilan Agama Gresik.
Pemeriksaan berjalan dengan lancar.