
Jakarta, 8 Maret 2024 – Hari ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara menggelar pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara Ekonomi Syariah Bank BSI dengan nomor 2361/Pdt.G/2023/PAJU. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Bapak Ruslan S.Ag., S.H., M.H.
Pemeriksaan setempat ini merupakan langkah penting dalam meneliti dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang melibatkan aspek ekonomi syariah di Bank BSI. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi yang telah disajikan selama persidangan.



Hakim Ketua, Bapak Ruslan S.Ag., S.H., M.H., dalam sambutannya, menekankan pentingnya pemeriksaan setempat sebagai sarana untuk memahami konteks kasus secara lebih mendalam. Beliau menyatakan, “Pemeriksaan setempat ini adalah langkah kritis dalam memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya didasarkan pada fakta yang valid dan benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya.”
Pada pemeriksaan setempat, para pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para saksi dan ahli, diajak untuk memberikan keterangan dan menjelaskan secara langsung terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara. Selain itu, tim investigasi dan pihak terkait juga memiliki kesempatan untuk memaparkan bukti-bukti yang relevan.
Pihak pengadilan berharap agar proses pemeriksaan setempat ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga hasil yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Sidang akan terus dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui pengumuman resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Utara.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses WBBM InsyaAllah…!!!