
Pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2023 telah dilakukan penetapan sita eksekusi atas perkara yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara : 02/Pdt/Eks.HT/2023/PAJU
Untuk melaksanakan tugas tersebut telah dilakukan dengan baik oleh Jurusita PA Jakarta Utara :
Pelaksana : Hernasari, S.H.I.
Saksi I : Ade Husniati
Saksi II : Agus Wiyono, A.Md.


Adapun objek yang ditetapkan sita eksekusi tersebut adalah berupa Ruko yang terletak di Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Propinsi Jakarta.
Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. Kami Bangga Melayani. Sukses kita adalah sukses Bersama.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses WBBM InsyaAllah…!!!