Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu – Pengadilan Agama Jakarta Utara turut aktif dalam mendukung upaya penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Dalam upaya mencapai pelayanan yang prima dan lebih merata kepada masyarakat, pengadilan mengambil langkah proaktif dengan berkontribusi dalam PTK yang dilaksanakan di wilayah tersebut.
PTK merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Pengadilan Agama Jakarta Utara, melalui inisiatifnya, ikut serta dalam kegiatan PTK yang bertujuan untuk memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Dalam kegiatan PTK tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Utara menyediakan layanan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, dan informasi mengenai proses hukum di pengadilan agama. Masyarakat yang menghadiri acara tersebut dapat langsung berkonsultasi dengan para petugas pengadilan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang merasa terbantu dengan adanya layanan PTK yang disediakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara. Mereka menganggap inisiatif ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan akses terhadap layanan hukum di wilayah mereka.
Dengan terus berpartisipasi dalam kegiatan PTK, Pengadilan Agama Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat, termasuk di daerah-daerah terpencil atau sulit dijangkau.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!