
Jakarta Utara, 9 Januari 2025 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan rapat koordinasi bersama para mediator non hakim, bertempat di ruang rapat utama Pengadilan Agama Jakarta Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan para mediator non hakim.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara mediator non hakim dengan Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam memberikan pelayanan mediasi yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Dalam arahannya, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H., menyampaikan pentingnya peran mediator non hakim sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa.
“Kami berharap para mediator dapat terus meningkatkan kompetensinya, menjaga independensi, dan selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap proses mediasi. Mediasi adalah upaya untuk mencapai keadilan yang berlandaskan musyawarah, dan ini menjadi elemen penting dalam pelayanan di Pengadilan Agama,” ujar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara.


Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara turut menambahkan bahwa rapat ini menjadi sarana evaluasi dan pembaruan strategi dalam pelaksanaan mediasi, terutama terkait kendala-kendala yang dihadapi selama proses mediasi berlangsung.
Para mediator non hakim yang hadir juga berkesempatan untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta menyampaikan masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan mediasi. Rapat berjalan dengan suasana interaktif dan penuh antusiasme.
Melalui rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan mediasi yang optimal, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, sehingga dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
