
Jakarta, 7 Maret 2025 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi mediator non-hakim pada Jumat, 7 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai efektivitas peran mediator dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Jakarta Utara serta meningkatkan kualitas mediasi sebagai bagian dari sistem peradilan yang berkeadilan dan efisien.



Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek kinerja mediator non-hakim, termasuk tingkat keberhasilan mediasi, kendala yang dihadapi, serta strategi peningkatan kualitas layanan mediasi. Pengadilan Agama Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas mediasi sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan mengedepankan prinsip musyawarah.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan mediator non-hakim dapat semakin profesional dan kompeten dalam menjalankan tugasnya, sehingga tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Utara dapat terus meningkat.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!