
Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu – Pengadilan Agama Jakarta Utara mengambil langkah inovatif dengan menggelar sidang di luar gedung, tepatnya di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu. Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat setempat, memastikan akses keadilan yang lebih mudah dijangkau, serta memperkuat kehadiran lembaga peradilan di daerah terpencil.



Dalam sidang di luar gedung hari ini, terdapat penyerahan produk kepada pihak yang perkara sudah putus. Hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam memberikan pelayanan yang komprehensif, tidak hanya pada proses persidangan, tetapi juga dalam memastikan penegakan putusan secara efektif.
Penyerahan produk kepada pihak yang perkara sudah putus menjadi bukti nyata dari komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam menjamin penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan menggelar sidang di luar gedung, pengadilan tidak hanya menjangkau masyarakat secara lebih luas, tetapi juga memperkuat kedekatan dan kepercayaan antara lembaga peradilan dan masyarakat.



Pihak yang menerima produk tersebut menyambut baik langkah pengadilan untuk menggelar sidang di Pulau Pramuka. Mereka menyatakan bahwa kegiatan ini memudahkan mereka dalam mendapatkan akses keadilan tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Jakarta.
Dengan dilaksanakannya sidang di luar gedung di Pulau Pramuka, Pengadilan Agama Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat, memberikan pelayanan yang prima, dan memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil sekalipun.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
