
Kepulauan Seribu — Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali menggelar sidang di luar gedung pada Kamis, 31 Oktober hingga Jumat, 1 November 2024, di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu. Sidang ini merupakan rangkaian penutup dari agenda sidang di luar gedung yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024, dalam rangka meningkatkan akses layanan peradilan bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Selama dua hari pelaksanaan, sidang ini melayani berbagai perkara, di antaranya adalah perkara isbat nikah dan perceraian. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk memastikan bahwa masyarakat di Kepulauan Seribu, khususnya yang berada jauh dari gedung pengadilan di daratan, tetap mendapatkan pelayanan hukum yang adil, mudah, dan cepat.



Kepala Pengadilan Agama Jakarta Utara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pulau Pramuka yang telah berpartisipasi dalam sidang ini. Beliau berharap, dengan adanya sidang di luar gedung ini, masyarakat dapat merasakan manfaat layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh. “Kegiatan ini menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan responsif kepada masyarakat di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau,” ujarnya.
Penutupan agenda sidang di luar gedung tahun ini menandai keseriusan Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam menjangkau masyarakat hingga ke pelosok. Program ini diharapkan dapat terus dilanjutkan dan diperluas cakupannya di tahun mendatang agar semakin banyak masyarakat dapat terbantu dalam mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan efisien.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!