
Jakarta, 29 – 30 Agustus 2024 — Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang bertempat di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Tim, Bapak Drs. Safei Agustian, bersama tim sidang di luar gedung.
Kegiatan ini merupakan langkah inovatif yang diambil oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat di daerah terpencil. Pulau Pramuka, sebagai salah satu lokasi yang berada jauh dari pusat kota, seringkali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan layanan hukum yang memadai.
Sidang ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan efisien kepada warga Kepulauan Seribu, yang sering kali menghadapi tantangan untuk hadir di pengadilan utama karena jarak dan biaya transportasi. Dengan menggelar sidang di lokasi tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan masyarakat bisa mendapatkan hak-hak hukumnya dengan lebih baik.



Bapak Drs. Safei Agustian, dalam keterangannya, menyatakan bahwa kegiatan sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kami berharap dengan dilaksanakannya sidang di Pulau Pramuka ini, kami dapat memberikan akses keadilan yang lebih merata dan mempermudah proses hukum bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu,” ujarnya.
Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan hukum demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!