
Jakarta, 22 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan melaksanakan program Sidang Keliling di Kabupaten Kepulauan Seribu. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan yang jauh dari pusat kota.
Sidang keliling yang dilaksanakan pada 22 Agustus 2024 ini berlangsung di Pulau Pramuka yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Seribu. Program ini memungkinkan warga setempat untuk mengurus perkara perdata, seperti perceraian, izin poligami, dan perkara waris tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama di Jakarta Utara.



Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, tim dari Pengadilan Agama Jakarta Utara tidak hanya melakukan persidangan, tetapi juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, dan sederhana, serta mendukung tercapainya visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung. Pengadilan Agama Jakarta Utara berencana untuk terus melaksanakan program Sidang Keliling ini secara berkala, guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang berkualitas.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Seribu dapat semakin merasakan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang prima di bidang hukum dan peradilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
