Pengadilan Agama Jakarta Utara mengikuti kegiatan seminar nasional waris secara daring yang bertema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)” pada hari ini. Seminar ini dihadiri oleh para hakim, akademisi, dan praktisi hukum syariah dari berbagai instansi di seluruh Indonesia.
Seminar ini membahas secara mendalam bagaimana polis asuransi syariah dapat berperan dalam pengelolaan warisan (tirkah) dan memberikan perlindungan kepada ahli waris. Topik ini sangat relevan dalam konteks modern di mana produk asuransi syariah semakin diminati oleh masyarakat sebagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perwakilan Pengadilan Agama Jakarta Utara yang hadir, dalam diskusi, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang posisi polis asuransi syariah dalam hukum waris Islam. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengelola warisan dengan lebih baik dan adil sesuai dengan ketentuan syariah.
Melalui seminar ini, para peserta diharapkan mendapatkan wawasan baru mengenai integrasi produk asuransi syariah dalam pengelolaan tirkah, sehingga dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama. Pengadilan Agama Jakarta Utara terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam menangani perkara-perkara terkait hukum waris, termasuk yang melibatkan asuransi syariah.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!