
Jakarta Utara — Pengadilan Agama Jakarta Utara berpartisipasi dalam kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pembayaran Gaji Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 pada Jumat, 01 November 2024. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait kebijakan baru mengenai pembayaran gaji hakim sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PP tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara, termasuk pejabat struktural, bagian keuangan, dan staf terkait yang bertanggung jawab dalam proses administrasi gaji. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan penjelasan mengenai perubahan dan ketentuan baru dalam tata cara pembayaran gaji hakim, termasuk rincian komponen gaji dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024.


Dengan mengikuti sosialisasi ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tepat, sehingga hak-hak para hakim dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penerapan peraturan ini guna meningkatkan kesejahteraan hakim serta memastikan ketertiban dalam administrasi pembayaran gaji.
Partisipasi dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru demi memberikan pelayanan yang profesional dan transparan dalam hal pengelolaan keuangan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
