
Jakarta Utara, 19 Maret 2025 – Pada hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, para Hakim dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Jakarta Utara mengikuti kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Webinar ini mengangkat tema “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia”.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh peserta dari berbagai pengadilan agama di Indonesia, termasuk para hakim, pejabat peradilan, serta tenaga teknis lainnya. Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada mantan istri dan anak setelah perceraian, serta upaya pemenuhan nafkah yang berlaku di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia.



Para narasumber yang berkompeten dalam bidang hukum keluarga memaparkan praktik-praktik terbaik di masing-masing negara terkait mekanisme perlindungan hukum dan pemenuhan nafkah. Diskusi ini juga mencakup tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan dan regulasi terkait hak-hak mantan istri dan anak pascaperceraian.
Melalui webinar ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh wawasan yang lebih luas dan mendalam mengenai cara-cara terbaik dalam melindungi hak-hak kaum rentan, khususnya mantan istri dan anak, dalam sistem hukum yang berlaku, serta memperkuat pelaksanaan peraturan terkait di Indonesia.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!