Jakarta, 11 Juni 2024 — Pengadilan Agama Jakarta Utara mengirimkan delegasi untuk mengikuti kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang diselenggarakan di Pulau Pari, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.
Dalam kegiatan tersebut, Hernasari, S.H.I., yang menjabat sebagai Juru Sita di Pengadilan Agama Jakarta Utara, ditunjuk sebagai petugas layanan utama. Hernasari akan bertanggung jawab untuk memberikan berbagai layanan hukum, termasuk pelayanan administrasi perkara, konsultasi hukum, dan layanan lainnya yang biasanya hanya tersedia di kantor pengadilan.
Pelayanan Terpadu Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat di Pulau Pari dan sekitarnya dalam mengakses layanan hukum tanpa harus pergi ke kantor Pengadilan Agama yang terletak di daratan utama Jakarta. Program ini juga merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak akses terhadap keadilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!