

Jakarta Utara — Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan mengirimkan delegasi untuk melaksanakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Lancang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan akses layanan hukum bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Delegasi Pengadilan Agama Jakarta Utara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi hukum, termasuk layanan pencatatan pernikahan, isbat nikah, perceraian, hingga konsultasi hukum. Pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat setempat yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor Pengadilan Agama di daratan.
Masyarakat Pulau Lancang sangat antusias mengikuti kegiatan PTK ini, karena mereka dapat mengurus keperluan hukum dengan lebih mudah dan cepat. Kepala delegasi Pengadilan Agama Jakarta Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program pelayanan terpadu yang bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah-wilayah terpencil, sesuai dengan visi Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan yang adil dan merata.
Dengan terlaksananya kegiatan PTK di Pulau Lancang, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses hukum yang memadai tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!