
Jakarta, 28 Februari 2025 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan descente (pemeriksaan setempat) dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 2073/Pdt.G/2024/PA.JU. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memastikan kondisi objek sengketa yang menjadi bagian dari perkara perceraian tersebut.
Tim dari Pengadilan Agama Jakarta Utara yang terdiri dari majelis hakim, panitera pengganti, serta pihak terkait lainnya turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan fisik terhadap objek yang disengketakan. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa di persidangan.



Dalam pelaksanaan descente, kedua belah pihak hadir dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya terkait objek yang diperiksa. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar serta didukung oleh pengamanan yang memadai untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta di lapangan. Pengadilan Agama Jakarta Utara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang transparan dan profesional dalam setiap proses peradilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
