
Jakarta Utara, Jumat, 17 Januari 2025 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada dua perkara, yakni Perkara Nomor 1684/G/2024 dan Nomor 1746/Pdt.G/2024/PAJU. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran materiil terkait objek sengketa yang menjadi bagian penting dalam proses persidangan.
Descente Perkara Nomor 1684/G/2024
Tim majelis hakim untuk perkara ini diketuai oleh Drs. H. Syamsul Bahri, M.H., dengan anggota Drs. Sarnoto, M.H. dan Drs. Muchammadun. Dalam kegiatan ini, tim majelis hakim didampingi oleh panitera pengganti dan petugas jurusita untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan setempat. Objek sengketa diperiksa secara menyeluruh guna memverifikasi fakta-fakta yang disampaikan oleh para pihak di persidangan.



Descente Perkara Nomor 1746/Pdt.G/2024/PAJU
Untuk perkara ini, majelis hakim diketuai oleh Saprudin, dengan anggota Drs. Sarnoto, M.H. dan Muhammad Nurmadani. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi objek sengketa untuk menilai kondisi faktual yang berkaitan dengan perkara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan relevansi bukti-bukti yang telah diajukan oleh para pihak.



Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk melaksanakan tugas-tugas peradilan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kegiatan descente pada dua perkara ini berlangsung lancar dan tertib, dengan seluruh pihak terkait mendukung proses pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh tim majelis hakim.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
