
Jakarta Utara, 9 Januari 2025 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan descente (pemeriksaan setempat) terkait Perkara Nomor 1684/Pdt.G/2024/PAJU. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Syamsul Bahri, M.H., didampingi oleh dua Hakim Anggota, Drs. Muchamadun dan Drs. Sarnoto, M.H., serta Panitera Pengganti, Ady Zulkifli, S.H.
Descente dilakukan untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata yang sedang ditangani. Hal ini bertujuan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara, sehingga dapat memberikan kejelasan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil.
Ketua Majelis, Drs. Syamsul Bahri, M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan salah satu upaya untuk memperoleh bukti yang kuat dan obyektif dalam penyelesaian perkara. “Melalui descente ini, kami memastikan bahwa setiap fakta yang berkaitan dengan objek sengketa dapat terverifikasi secara langsung, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta hukum yang nyata,” ujarnya.


Dalam pelaksanaan descente, majelis hakim bersama pihak-pihak yang terkait mengamati secara detail kondisi objek sengketa, mencatat temuan-temuan penting, dan mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak yang hadir. Proses ini berlangsung dengan tertib dan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Panitera Pengganti, Ady Zulkifli, S.H., turut memastikan seluruh rangkaian kegiatan descente terdokumentasi dengan baik untuk melengkapi dokumen perkara.
Pengadilan Agama Jakarta Utara senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas peradilan secara profesional dan transparan, termasuk melalui pelaksanaan descente sebagai salah satu bagian dari proses peradilan yang adil dan akuntabel.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!