Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara dan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas PTIQ Jakarta secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 30 September 2024. Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di ruang rapat utama Pengadilan Agama Jakarta Utara dan dihadiri oleh pimpinan kedua lembaga.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Bapak Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H., bersama Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas PTIQ Jakarta menandatangani nota kesepahaman tersebut yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam bidang akademik, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang lebih erat antara dunia pendidikan dan praktik hukum serta syariah di Pengadilan Agama.
Dalam sambutannya, Dr. Uray Gapima Aprianto menyampaikan harapannya agar MoU ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua pihak. “Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghubungkan dunia pendidikan dengan dunia praktis di lapangan, khususnya dalam pengembangan hukum syariah. Semoga dengan adanya MoU ini, mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah PTIQ bisa mendapatkan kesempatan magang, penelitian, dan pengabdian yang langsung relevan dengan praktik peradilan,” ujarnya.
Dengan adanya MoU ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara berharap dapat berkontribusi dalam mencetak lulusan yang siap menghadapi tantangan di dunia hukum syariah, serta memperkaya kajian-kajian ilmiah yang relevan dengan tugas dan fungsi pengadilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!