Jakarta Utara, 20 Desember 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan seleksi Mediator Non Hakim pada hari ini di ruang rapat utama Pengadilan Agama Jakarta Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring calon mediator profesional yang akan membantu pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, khususnya untuk perkara perdata.
Seleksi ini diikuti oleh para peserta yang telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam seleksi ini, peserta diuji kemampuan komunikasi, pemahaman hukum dasar, serta keterampilan dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Ibu Hj. Baihna, S.Ag., M.H. dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya peran mediator dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai. “Mediator bukan hanya fasilitator bagi para pihak, tetapi juga menjadi pilar penting dalam menciptakan solusi yang adil dan mendamaikan,” ujar beliau.
Tim seleksi terdiri dari hakim senior yang berpengalaman dalam bidang mediasi serta Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara. Seleksi ini melibatkan simulasi mediasi dan wawancara mendalam untuk menilai kompetensi calon mediator secara komprehensif.
Dengan adanya seleksi ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara terus berupaya meningkatkan kualitas mediasi sebagai bagian dari pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan visi untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!