
Kepulauan Seribu – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada hari Kamis–Jumat, 12–13 Februari 2026, bertempat di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kegiatan sidang di luar gedung ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah kepulauan dan memiliki keterbatasan akses transportasi menuju kantor pengadilan di daratan Jakarta Utara.
Dalam pelaksanaannya, tim sidang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas terkait yang telah ditugaskan. Berbagai perkara diperiksa dan diselesaikan, mulai dari perkara perceraian, itsbat nikah, hingga perkara-perkara lain sesuai kewenangan Pengadilan Agama. Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu menghemat waktu, tenaga, dan biaya perjalanan.
Sidang di luar gedung ini juga menjadi bagian dari upaya nyata dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara berharap masyarakat di Kabupaten Kepulauan Seribu dapat terus merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara adil dan merata.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
