
Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada hari Kamis–Jumat, 05–06 Februari 2026, bertempat di Kabupaten Kepulauan Seribu. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan.
Sidang di luar gedung dilaksanakan guna memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan efisien kepada masyarakat Kepulauan Seribu, sehingga para pencari keadilan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke gedung Pengadilan Agama Jakarta Utara. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana standar pelayanan peradilan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini mencakup pemeriksaan perkara-perkara yang telah dijadwalkan, dengan melibatkan hakim, panitera, serta aparatur pengadilan terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat.
Melalui kegiatan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara berharap dapat terus mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
