
Jakarta — Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Sidang Ditempat (Descente) berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 2489/Pdt.G/2025/PA.JU. Pelaksanaan descente ini merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa, sehingga majelis hakim dapat memastikan fakta-fakta secara lebih akurat dan objektif.
Kegiatan descente dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara, didampingi Panitera Pengganti serta Jurusita/Jurusita Pengganti yang bertugas melakukan pencatatan dan dokumentasi lapangan. Pelaksanaan descente berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan lokasi hingga pencocokan data yang tercantum dalam berkas perkara.
Melalui kegiatan Sidang Ditempat ini, majelis hakim berharap dapat memperoleh informasi faktual dan menyeluruh, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak.
Pengadilan Agama Jakarta Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang optimal, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan, termasuk melalui pelaksanaan descente sebagai bagian integral dari proses pembuktian.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
