
Kepulauan Seribu, 8-9 Mei 2025 — Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali melaksanakan sidang keliling kedua di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat, 08–09 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan. Sidang keliling ini memberikan akses langsung kepada warga Pulau Pramuka untuk mengajukan dan menyelesaikan perkara tanpa harus menyeberang ke daratan Jakarta.






Jenis perkara yang disidangkan meliputi perkara cerai gugat, cerai talak, dan isbat nikah, dengan proses yang tetap mengacu pada standar pelayanan peradilan dan ketentuan Mahkamah Agung.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar dan tertib, didukung oleh koordinasi antara Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan aparat wilayah setempat. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, terlihat dari jumlah peserta yang hadir dan mengikuti jalannya persidangan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara berharap dapat terus meningkatkan jangkauan layanan hukum yang adil dan merata, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!