
Jakarta Utara – Kamis 20 Desember 2024, Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan sita jaminan atas perkara nomor 1750/G/2024 yang berlangsung di wilayah Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaksanaan sita jaminan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum acara perdata.
Kegiatan sita jaminan ini dipimpin oleh tim Juru Sita Pengadilan Agama Jakarta Utara yang bertugas. Proses tersebut turut disaksikan oleh pihak-pihak terkait, serta didampingi oleh aparat setempat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dalam perkara terkait. Sita jaminan dilakukan untuk menjamin hak-hak para pihak dalam proses penyelesaian sengketa perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Utara.



Selama proses berlangsung, tim Pengadilan Agama Jakarta Utara memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dalam suasana yang kondusif. Kegiatan ini selesai dilaksanakan dengan tertib tanpa hambatan berarti.
Melalui pelaksanaan sita jaminan ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam mewujudkan visi badan peradilan yang agung, sesuai dengan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
