
Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Utara pada hari ini, Selasa, 8 Juli 2025, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada para pihak berperkara. Sosialisasi dilaksanakan di ruang tunggu sidang dan area pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dengan melibatkan Panitera dan Kepala sub bagian yang secara aktif memberikan penjelasan kepada para pencari keadilan mengenai komitmen satuan kerja terhadap penerapan SMAP berbasis ISO 37001:2016.
Dalam sosialisasi tersebut, para pihak berperkara diedukasi tentang larangan memberikan gratifikasi atau suap kepada aparatur pengadilan dalam bentuk apapun. Selain itu, disampaikan pula informasi tentang mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi, baik secara langsung maupun daring.



Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara, bapak H. Abdullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk membangun kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan berintegritas. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa adanya suap atau gratifikasi. Penerapan SMAP ini bukan hanya tanggung jawab internal, tapi juga membutuhkan partisipasi dari para pengguna layanan pengadilan,” ungkap beliau dalam keterangannya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pihak berperkara memahami bahwa semua layanan di Pengadilan Agama Jakarta Utara tidak dipungut biaya kecuali yang telah ditentukan secara resmi, serta didukung oleh aparatur yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi.
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
