
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali melakukan studi banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rombongan dari PA Jakarta Utara disambut langsung oleh jajaran pimpinan PA Jakarta Selatan, yang telah lebih dulu mengimplementasikan SMAP dengan baik. Dalam kesempatan ini, tim dari PA Jakarta Utara mendapatkan pemaparan mengenai strategi penerapan, tantangan, serta solusi dalam mengelola sistem tersebut agar berjalan efektif dan sesuai standar.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H., menyampaikan bahwa studi banding ini merupakan langkah konkret dalam mendukung komitmen peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami ingin memastikan bahwa implementasi SMAP di PA Jakarta Utara berjalan optimal. Oleh karena itu, belajar dari pengalaman PA Jakarta Selatan yang telah lebih dulu menerapkannya menjadi hal yang sangat penting bagi kami,” ujarnya.






Kegiatan studi banding ini mencakup sesi diskusi, tanya jawab, serta simulasi implementasi SMAP dalam berbagai aspek pelayanan dan administrasi peradilan. Diharapkan, hasil dari studi banding ini dapat segera diterapkan di Pengadilan Agama Jakarta Utara demi meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan semangat perubahan menuju peradilan yang lebih bersih dan profesional, PA Jakarta Utara berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) guna mendukung visi peradilan yang agung.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
