
Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan pengarahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari ini. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan penyamaan persepsi terkait adanya tenaga outsourcing yang bertugas di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Pengarahan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai peran, tugas, serta batas kewenangan antara PPPK dan tenaga outsourcing, sehingga tercipta sinergi kerja yang harmonis, profesional, dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya menjaga etika kerja, disiplin, serta tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengarahan tersebut disampaikan bahwa keberadaan tenaga outsourcing merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran operasional perkantoran, namun tetap harus berjalan seiring dengan tugas dan fungsi aparatur peradilan. Oleh karena itu, PPPK diharapkan dapat memahami posisi masing-masing, menjalin komunikasi yang baik, serta tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme.
Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan seluruh PPPK Pengadilan Agama Jakarta Utara dapat bekerja lebih optimal, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
