
Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan sidang keliling perdana tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Seribu. Sidang keliling ini dipimpin oleh Bapak Dr. Drs Muhammad Fauzi Ardi, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Keberadaan sidang keliling ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan layanan keperadilan.
Sidang keliling ini merupakan program dari Pengadilan Agama Jakarta Utara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam sidang keliling ini, terdapat enam kegiatan yang dilaksanakan, antara lain:
Pertama, informasi dan konsultasi hukum. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi mengenai masalah hukum yang sedang dialaminya. Para ahli hukum akan memberikan panduan dan solusi yang tepat bagi permasalahan yang dihadapi.
Kedua, pengaduan. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait dengan pelayanan pengadilan atau masalah hukum lainnya. Pengadilan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Ketiga, pendaftaran perkara. Masyarakat yang memiliki perkara hukum dapat mendaftarkan perkara tersebut dalam sidang keliling ini. Proses pendaftaran akan dilakukan dengan cepat dan efisien.
Keempat, penyerahan produk pengadilan. Pengadilan Agama Jakarta Utara akan menyerahkan produk pengadilan, seperti salinan putusan atau akta cerai kepada masyarakat yang membutuhkannya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan produk pengadilan yang dibutuhkan.
Kelima, PTSP keliling. PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga hadir dalam sidang keliling ini. Masyarakat dapat mengurus perizinan yang terkait dengan peradilan di satu tempat dan waktu yang sama.
Terakhir, penandatanganan MOU Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan Kementerian Agama Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (KEPRIBU). MOU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara kedua instansi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Sidang keliling perdana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk datang ke Pengadilan Agama Jakarta Utara. Masyarakat kini dapat mendapatkan layanan yang lengkap dan mudah diakses dengan hadirnya sidang keliling ini.



Pengadilan Agama Jakarta Utara berharap, melalui sidang keliling ini, pelayanan keperadilan dapat semakin dekat dengan masyarakat. Diharapkan juga sidang keliling ini bisa memberikan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu. Bersama-sama, mari kita dukung dan manfaatkan layanan keperadilan yang ada demi terciptanya masyarakat yang berkeadilan.
Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!
