Kepulauan Seribu, 25 Januari 2024. Pengadilan Agama Jakarta Utara melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kepulauan Seribu. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan terpadu yang lebih prima terhadap masyarakat.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Utara menjalin kerjasama yang erat dengan Kantor Kementerian Agama Kepulauan Seribu. Kerjasama ini bertujuan untuk membangun pelayanan yang lebih terintegrasi dan memberikan kemudahan kepada warga masyarakat.
Pelayanan terpadu yang dimaksud dalam perjanjian kerjasama ini mencakup berbagai aspek. Pengadilan Agama Jakarta Utara akan berupaya untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, akurat, dan dilakukan dengan profesionalisme tinggi. Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kepulauan Seribu akan melakukan pembaruan terkait administrasi agama, termasuk pencatatan nikah, cerai, dan pengesahan akta kelahiran.
Dalam perjanjian kerjasama ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara dan Kantor Kementerian Agama Kepulauan Seribu juga berencana untuk berbagi sumber daya dan pengetahuan. Komunikasi antara kedua pihak akan ditingkatkan dengan memastikan terjadinya pertemuan rutin. Tujuan utamanya adalah untuk saling memperbaiki pelayanan dan memajukan sistem administrasi.
Kedua belah pihak sepakat bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Dengan dukungan penuh dari Kantor Kementerian Agama Kepulauan Seribu, Pengadilan Agama Jakarta Utara dapat memberikan pelayanan terpadu yang lebih baik kepada masyarakat Jakarta Utara dan kepulauan sekitarnya.
Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!