
Jakarta, 04 Januari 2024- Pengadilan Agama Jakarta Utara menggelar acara penting berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Pakta Integritas bagi mediator non-hakim. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya pengadilan dalam mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat dalam menyelesaikan perkara agama secara adil dan transparan.
Penandatanganan MoU dan Pakta Integritas dihadiri oleh Ketua. Wakil, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Jakarta Utara. Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Jakarta Utara menyatakan pentingnya peranan mediator non-hakim dalam pemutusan perkara di pengadilan agama. Ia menekankan perlunya keberpihakan kepada para pencari keadilan, serta menegaskan bahwa mediator non-hakim yang bekerja di Pengadilan Agama Jakarta Utara harus menjunjung tinggi integritas dan etika profesional dalam melaksanakan tugas mereka.






Melalui penandatanganan Pakta Integritas, para mediator non-hakim diwajibkan untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas, menghindari tindakan korupsi, nepotisme, kolusi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan. Para mediator non-hakim juga diharapkan dapat menjaga kerahasiaan dan kerahasiaan perkara yang mereka tangani.
Selain itu, MoU yang ditandatangani juga mencakup berbagai kerjasama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan agama kepada masyarakat. Diantaranya, pemberian pelatihan dan pendidikan kepada mediator non-hakim guna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam menyelesaikan perkara agama.






Pengadilan Agama Jakarta Utara memiliki keyakinan bahwa MoU dan Pakta Integritas ini menjadi landasan yang kuat untuk membangun sistem pengadilan agama yang lebih baik di wilayah mereka. Di masa mendatang, diharapkan akan ada peningkatan pelayanan yang lebih baik, lebih adil, serta lebih transparan bagi masyarakat yang membutuhkan keputusan hukum terkait perkara agama.
Sebagai salah satu pengadilan agama terbesar di Jakarta, Pengadilan Agama Jakarta Utara memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara agama dilindungi secara adil dan proporsional. Dengan adanya penandatanganan MoU dan Pakta Integritas ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pengadilan agama dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dalam menyelesaikan perkara agama.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. Kami Bangga Melayani.
Sukses kita adalah sukses Bersama.
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!