Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara ditunjuk sebagai lokasi sampling atau uji petik dalam rangka Pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024 oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Penunjukan ini menjadi kesempatan bagi Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menunjukkan komitmennya terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan.
Tim dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait berbagai aspek pengendalian keuangan, termasuk validitas dan kelengkapan laporan, ketaatan terhadap prosedur keuangan, serta kualitas pengendalian intern yang telah diterapkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Utara memenuhi standar dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan uji petik ini, diharapkan Pengadilan Agama Jakarta Utara dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam menerapkan pengendalian intern yang efektif. Selain itu, hasil dari kegiatan ini juga akan memberikan masukan berharga bagi pengembangan kebijakan pengendalian keuangan yang lebih baik di seluruh lingkungan peradilan agama.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!