
Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Utara mengumumkan bahwa pelayanan kantor akan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada hari Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama dan libur nasional Imlek bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di lingkungan peradilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh layanan di kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara tidak beroperasi pada tanggal 16–17 Februari 2026. Aktivitas operasional dan pelayanan kepada masyarakat akan dibuka kembali pada Rabu, 18 Februari 2026, seperti biasa pada jam kerja kantor. Masyarakat pencari keadilan diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kunjungan atau pengajuan berkas sesuai dengan ketentuan libur ini.
Pengumuman ini disampaikan agar seluruh pegawai dan pihak terkait memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal layanan selama periode libur Imlek, serta dapat merencanakan kegiatan dan pelayanan hukum dengan baik. Semoga momentum perayaan ini memberikan kebahagiaan dan keberkahan bagi seluruh warga masyarakat.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
